Rabu, 13 Oktober 2010

Sosialisasi Human - Trafficking (Bahan UTS MK. PIS FKIP)

Tindak pidana perdagangan manusia merupakan salah bentuk kejahatan baru dan bentuk lain dari perbudakan masa kini. Kejahatan ini semakin marak dan berkembang pesat diseluruh dunia mengakibatkan 7000 warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mengalami kematian setiap tahunnya. Hal ini disampaikan oleh Iskandar Suksmadi, KUAI KBRI Damaskus dalam acara Sosialisasi Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4) bertema ”Human Trafficking: Antara HAM dan Perlindungan WNI di Luar Negeri” yang diselenggarakan bekerjasama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI),  Suriah pada tanggal 26 Juli 2010.
Acara Sosialisasi ini juga menghadirkan pembicara dari Sekretaris II Protokol-Konsuler Asep Hermawan dan mahasiswa yang hadir dalam Workshop I-4 di Cairo, Ahsin Mahrus, dengan mediator Shohib Husori. Dalam sosialisasi ini juga ditayangkan film dokumentasi sekilas dari salah satu televisi swasta di Indonesia mengenai nasib TKI Indonesia di luar negeri yang mengalami penyiksaan dan terkadang harus pulang dalam keadaan tidak bernyawa. Acara ini dihadiri home dan local staff, para pelajar dan mahasiswa serta masyarakat Indonesia di Suriah.
Dalam pembukaan acara, KUAI RI menjelaskan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain UU No. 21/1997 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Perdagangan manusia mengakibatkan warga negara tidak mendapatkan perlakuan yang baik bahkan sebaliknya mengalami kekerasan, penculikan, penyekapan, penipuan, yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara dengan tujuan eksploitasi. Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri telah mengambil langkah progresif di tingkat regional dan internasional melalui pembentukan Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia dan peran serta Indonesia dalam berbagai forum yang digagas PBB. Berbagai upaya kerjasama internasional telah dilakukan Indonesia baik dari sisi penguatan peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan kerjasama pertukaran informasi dengan negara lain. Namun segala upaya yang telah dilakukan tersebut belum optimal mengingat karakter kejahatan perdagangan manusia bersifat rahasia/diam-diam, lintas batas dan lintas negara. 

Sekretaris II Protkons, Asep Hermawan memberikan penjelasan secara terperinci bagaimana TKI di Suriah mengalami nasib yang kurang baik karena tidak adanya persiapan yang memadai termasuk ketrampilan, mental dan tidak dibekali dengan dokumen yang legal serta perjanjian kerja. TKI yang berada di Suriah saat ini sudah sekitar 80.000 orang dan rata-rata mereka dikirim oleh agen dari Indonesia secara ilegal dan masuk menggunakan data paspor yang palsu, terutama pada nama dan usia. Dalam hal ini KBRI Damaskus mengusulkan diadakannya moratorium pengiriman TKI Informal  ke negara-negara Timur Tengah antara 4-6 bulan guna penataan kembali sistem perekrutan dan prosedural. 
Dalam kesempatan tersebut, Ahsin Mahrus menjelaskan bahwa Workshop Internasional dan Sosialisasi I-4 yang diselengarakan di Cairo tanggal 11-12 Juli 2010 telah mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan ”Human Trafficking dan Solusi Efektif” sesuai dengan usulan dari  Sekretaris II Pensosbud, Windratmo Suwarno dan Sekretaris III Protkons, Rahmat Hindiarta Kusuma. Rekomendasi yang dihasilkan antara lain menginformasikan data semua TKI yang diberangkatkan ke luar negeri  kepada Kemlu RI dan Perwakilan RI  dimana TKI akan ditempatkan; dan Grand design untuk pengiriman TKI ke luar negeri menuju pengiriman tenaga kerja profesional; serta  peninjuan kembali kebijaksanaan pengiriman TKI ke Timur Tengah, mengingat tingginya kekerasan yang dialaminya.
Acara sosialisasi mendapatkan apresiasi dan masukan dari para peserta yang hadir karena masalah ini bukan saja telah mengorbankan para TKI informal di luar negeri tetapi juga merusak citra bangsa Indonesia di luar negeri. Masyarakat dunia memandang bahwa sistem pengiriman tenaga kerja tidak sesuai dengan standar atau prosedur internasional.

Bagaimana pendapat anda mengenai kasus ini ???
Share with me ........

0 komentar:

Posting Komentar